KEPALA DESA TUMBUAN

MARZUKI

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahiramhanirrahim

Berdasarkan pertunjuk teknis Perencanaan Desa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010, maka dengan ini Pemerintah Desa Tumbuan melakukan beberapa upaya untuk perencanaan pembangunan desa secara partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian pembangunan.

 

Melalui musyawarah desa disepakati mengenai Perencanaan pembangunan desa Tumbuan ke depan yang mana dalam ini tertuang dalam Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana pembangunan Desa (RKP-Desa). Hal tersebut menjadi masukkan bagi Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dan akan menjadi bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan sinergi program, dengan model ini insya allah pembangunan di Desa dapat efesien dan efektif. 

 

RPJM-Desa  ini disusun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan   rasa   memiliki   dan  tanggungjawab  masyarakat  terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa. Harapan kami dengan adanya perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat desa Tumbuan dapat dilakukan secara terencana dan terukur.

 

Melalui ini saya selaku Kepala Desa Tumbuan mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJMDes 2020-2026, terutama Tim  Penyusun RPJM Desa Tumbuan, namun demikian RPJM Desa ini belumlah sempurna oleh karena itu masukan dan kritik tetap kami perlukan, semoga RPJMDes ini menjadi acuan dalam Pembangunan di Desa Tumbuan.

Kelembagaan

Sekretaris Desa

Guspendi Ansyori, S.Hut

Asalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahirambil’alalmin, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkah dan rahmatnya, sehingga kami tim Penyusun RPJM Desa ini dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2020 - 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. RPJM Desa ini disusun melalui proses yang panjang yaitu dengan hasil usaha kerja keras kami bersama-sama masyarakat untuk menyusun rencana perencanaan pembagunan yang ada di Desa Tumbuan yakni yang dimulai dengan sosialisasi tentang pentingnya Pembangunan yaitu bidang, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga besar harapan kami semoga dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh aparat pemerintah Desa, lembaga setingkat Desa, dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan baik proses perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan Pembangunan dapat dipakai dan telah di perdeskan untuk menjadi acuan pelaksanaan Pembangunan di tingkat Desa. Dalam menyusun RPJM Desa ini Tim Penyusun mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta ketentuan lainnya yang mendorong sistem perencanaan Pembangunan secara partisipatif. Tim Penyusun dalam menyusun RPJM Desa ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa. Melalui kesempatan ini kami selaku Tim Penyusun mengucapkan Terima Kasih kepada perangkat Desa, lembaga setingkat Desa dan elemen masyarakat, yang telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJM Desa ini, serta pihak lain yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian dokumen ini. Dan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan dokumen RPJM Desa ini masih banyak sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan yang membangun akan dapat memperbaiki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), semoga dokumen ini dapat dipergunakan secara baik untuk kemajuan Desa menuju Desa Mandiri. Demikianlah sepatah pengantar dari kami akhir kata kami ucapkan Terima kasih, wabillahitaufik walhidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

0