Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahiramhanirrahim
Berdasarkan pertunjuk teknis Perencanaan Desa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010, maka dengan ini Pemerintah Desa Tumbuan melakukan beberapa upaya untuk perencanaan pembangunan desa secara partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian pembangunan.
Melalui musyawarah desa disepakati mengenai Perencanaan pembangunan desa Tumbuan ke depan yang mana dalam ini tertuang dalam Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana pembangunan Desa (RKP-Desa). Hal tersebut menjadi masukkan bagi Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dan akan menjadi bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan sinergi program, dengan model ini insya allah pembangunan di Desa dapat efesien dan efektif.
RPJM-Desa ini disusun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa. Harapan kami dengan adanya perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat desa Tumbuan dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Melalui ini saya selaku Kepala Desa Tumbuan mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJMDes 2020-2026, terutama Tim Penyusun RPJM Desa Tumbuan, namun demikian RPJM Desa ini belumlah sempurna oleh karena itu masukan dan kritik tetap kami perlukan, semoga RPJMDes ini menjadi acuan dalam Pembangunan di Desa Tumbuan.
0